Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL). Langkah ini diambil setelah serangkaian insiden truk menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta Selatan dan Timur.
"Bersama Polda Metro Jaya, Dishub akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Pengawasan akan menyasar kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap aturan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan lalu lintas. "Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL)," ujarnya.
Selain memperketat pengawasan, Dishub DKI akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini, inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu masih dilakukan di sejumlah lokasi yang belum dilengkapi. Batas maksimal tinggi kendaraan yang diperbolehkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4,2 meter. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kendaraan dengan dimensi melebihi ketentuan memasuki ruas jalan yang memiliki batas ketinggian tertentu.
Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Terkait usulan pemasangan overheight vehicle detection system atau sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, Dody menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu alternatif mitigasi. Namun, karena JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset. "JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset," imbuhnya.
Artikel Terkait
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian di Seluruh JPO, Flyover, dan Underpass
Leo Pictures Lapor Polisi soal Pembajakan Film Jangan Buang Ibu, Diarahkan Somasi Terbuka
Remaja di Jagakarsa Diduga Cabuli Bocah, Polisi Amankan Pelaku
Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Jilid III, Targetkan Pasal 35 UU ITE