DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan untuk Perbaiki Ketimpangan Pembangunan

- Kamis, 16 Juli 2026 | 16:05 WIB
DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan untuk Perbaiki Ketimpangan Pembangunan

DPD RI membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ke babak baru. Setelah resmi dibahas bersama DPR RI, tim kerja RUU tersebut mengikuti serangkaian rapat dengar pendapat dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri. Pembahasan lintas sektor ini bertujuan memperkuat substansi RUU agar mampu menjawab persoalan pembangunan di daerah kepulauan secara menyeluruh, mulai dari tata kelola pemerintahan, keadilan fiskal, pengelolaan potensi kelautan, hingga penguatan pertahanan dan kedaulatan negara.

Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa regulasi ini merupakan upaya mengoreksi paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi pada daratan. Padahal, Indonesia telah lama diakui dunia sebagai negara kepulauan. "Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Menurut Andi, RUU Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada daerah tertentu, melainkan menghadirkan kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan. Urgensi RUU ini semakin nyata mengingat sekitar 28,5 juta jiwa tinggal di sepuluh provinsi kepulauan dan sekitar 3,7 juta jiwa di antaranya masih hidup dalam kemiskinan. "Sudah saatnya kita mengubah potensi strategis daerah kepulauan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa," ujarnya.

Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo menambahkan bahwa RUU ini lahir dari kebutuhan menghadirkan paradigma pembangunan yang mampu melihat Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keragaman karakteristik wilayah. Selama ini, pendekatan yang cenderung berorientasi pada daratan menyebabkan banyak persoalan di daerah kepulauan belum tertangani secara optimal. "RUU ini memberikan perspektif atau paradigma berpikir kepada negara dalam membangun Indonesia berdasarkan keragaman, terutama daerah kepulauan. Sampai saat ini belum ada pijakan spesifik negara ini membangun daerah kepulauan," tuturnya.

Graal menekankan bahwa semangat utama RUU Daerah Kepulauan bukan menjadikan daerah semakin bergantung kepada pemerintah pusat, tetapi memperkuat kapasitas daerah untuk mengelola potensi yang dimiliki, terutama di sektor kelautan dan perikanan. Dengan pendekatan tersebut, daerah kepulauan diharapkan mampu tumbuh sebagai pusat-pusat ekonomi maritim baru yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian nasional. "RUU ini dalam rangka memaksimalkan potensi yang ada. Kita jangan berpikir agar daerah ini mengemis ke pemerintah pusat," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah kepulauan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan strategis negara. Wilayah perbatasan yang sejahtera akan menjadi benteng terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim. DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing wilayah kepulauan, serta meneguhkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang mampu mengelola potensi maritimnya secara berkeadilan dan berkelanjutan. "Salah satu semangat dari RUU ini agar daerah-daerah di perbatasan bisa diberdayakan, bisa sejahtera, dan menjadi pertahanan hidup bagi negeri ini," tutupnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags