Jaksa Tolak Eksepsi dr Tifa, Sidang Siap Masuk Pembuktian

- Kamis, 16 Juli 2026 | 16:40 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi dr Tifa, Sidang Siap Masuk Pembuktian

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa. Menurut jaksa, dakwaan telah disusun secara cermat dan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini.

"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Jaksa menegaskan bahwa PN Jakarta Timur berwenang mutlak secara relatif untuk memeriksa perkara ini. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang bersandar pada mandat Pasal 166 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

Menanggapi dalil tim hukum dr Tifa soal pelanggaran asas spezialiteit, jaksa menilai argumen itu sesat pikir. "Dalil pelanggaran asas spezialiteit dan delegatus non potest delegare merupakan sesat pikir konseptual karena Mahkamah Agung menggunakan kewenangan asli undang-undang demi efisiensi peradilan," ucap jaksa.

Jaksa juga membantah argumen dr Tifa mengenai gugurnya hak menuntut negara akibat pencabutan laporan terhadap terlapor lain, Eggi Sudjana dkk, melalui restorative justice. Menurut jaksa, pasal yang disangkakan kepada dr Tifa didominasi delik biasa, bukan delik aduan. "Surat dakwaan menggunakan struktur kombinasi yang didominasi oleh Delik Biasa yaitu Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE serta Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga asas ondeelbaarheid van klacht (tidak dapat terbaginya pengaduan) demi hukum lumpuh dan tidak dapat diaplikasikan," jelasnya.

Mengenai legal standing pelapor, jaksa menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah korban langsung dalam kasus ini. Hak konstitusional dan data pribadi Jokowi melekat inherent pada objek ijazah yang diduga dimanipulasi dr Tifa. "Karena yang dilanggar adalah Pasal 32 dan 35 UU ITE yang berkarakter delik biasa, maka legal standing pelapor bersifat non-restriktif demi melindungi integritas data publik," terang jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menilai eksepsi dr Tifa sudah masuk ke materi pokok perkara. Beberapa poin keberatan seperti hak imunitas saksi, kebebasan pers, hingga penolakan bukti tangkapan layar disebut jaksa sebagai argumen yang prematur. "Keberatan-keberatan tersebut tidak boleh diputus dalam Putusan Sela, melainkan wajib ditolak dan diperiksa bersama-sama pada sidang pembuktian," tutur jaksa.

Jaksa menekankan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai syarat formil dan materiil. Ia meminta hakim menolak eksepsi dr Tifa seluruhnya dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. "Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags