Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan kembali melakukan safari politik bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir Juli 2026. Kota Kupang menjadi tujuan pertama dalam rangkaian kunjungan tersebut.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum PSI Ronald A. Sinaga atau Bro Ron usai bertemu Jokowi di kediamannya di Solo, Rabu (15/7). Pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar 40 menit itu membahas sejumlah hal, namun Bro Ron hanya membuka dua poin utama.
“Ada beberapa hal penting, yang boleh saya buka dua poin saja. Poin satu rencana kami dengan bapak (Jokowi) turun lagi. Kemarin Lampung sudah, minggu depan atau akhir Juli ke Provinsi NTT,” ujar Bro Ron.
Ia menjelaskan, jadwal dan teknis kegiatan masih dimatangkan. Namun, dipastikan kunjungan tidak hanya berhenti di satu titik. “Fokus kesitu bapak (Jokowi) akan mulai terjun ke Kupang. Teknis dan jadwal masih kita matangkan. Makanya saya bertemu beliau. Kesepakatan jadwal baru semalam. Yang pasti lebih dari satu titik,” kata dia.
Menurut Bro Ron, NTT dipilih karena Jokowi memiliki dukungan kuat di Indonesia timur. Selain itu, banyak undangan dari masyarakat yang masuk. “Karena bapak dan lainnya sudah tahu Indonesia timur suara (Pilpres) Jokowi disana bagus. Dan undangan-undangan masyarakat banyak,” kata dia.
Selain agenda kunjungan, pertemuan tersebut juga membahas pengembangan sepak bola nasional. PSI meminta arahan Jokowi agar sepak bola Indonesia bisa berkembang menjadi industri yang memberi manfaat bagi masyarakat. “Kami butuhkan arahan soal persepakbolaan Indonesia. Arahan biar dunia sepakbola kita bisa reformasi. Harus dijadikan industri. Dimana masyarakat tidak hanya jadi penonton tapi bisa jadi manfaatkan UMKM,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Hubungan Prabowo-Jokowi Mulai Retak, Pengamat Prediksi Beda Jalan pada 2028
Ribuan Massa Tolak Kedatangan Jokowi di Jawa Barat, Tuding Safari Politik Manipulatif
Pria Lansia di Manggarai Timur Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 8 Bulan
Roy Suryo Optimistis Status Tersangka Gugur Lewat Praperadilan Kedua