Polisi Tetapkan Rahmat Dimas sebagai Tersangka Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang

- Rabu, 15 Juli 2026 | 16:20 WIB
Polisi Tetapkan Rahmat Dimas sebagai Tersangka Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang

Polisi menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian motor seorang driver ojek online (ojol) berinisial ATP di Kosambi, Tangerang, Banten. Tersangka kini telah ditahan.

"Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (15/7/2026).

Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan. "Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas Budi. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 459, Pasal 458, dan Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Detik-detik Kejadian

Peristiwa berawal pada Minggu (12/7) sekitar pukul 03.50 WIB di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban sedang tidur di posko ojek online. Pelaku melihat kesempatan dan mencoba mengambil kunci motor dari kantong korban.

"Peristiwa bermula ketika korban sedang tertidur di posko ojek online. Pelaku yang melihat situasi tersebut langsung mengambil kunci motor di kantong korban," tulis keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Korban terbangun dan memergoki aksi pelaku. Rahmat Dimas kemudian mengambil pisau yang dibawanya dan menusuk korban di leher. "Begitu korban terbangun, pelaku seketika menusuk korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah di bagian leher," jelasnya.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan handphone milik korban. Polisi kemudian memburu dan menangkap Rahmat Dimas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags