Rampok dan Bunuh Driver Ojol di Tangerang, Rahmat Dimas Jadi Tersangka

- Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00 WIB
Rampok dan Bunuh Driver Ojol di Tangerang, Rahmat Dimas Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Rahmat Dimas (RD) sebagai tersangka dalam kasus perampasan sepeda motor yang disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online berinisial ATP di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka kini telah ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi. Korban saat itu sedang tertidur di dekat sepeda motornya. Pelaku yang membawa pisau berniat mengakhiri hidupnya karena tekanan hidup, namun kemudian muncul niat mencuri kendaraan korban.

"Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana.

Tersangka mengaku awalnya membawa sebilah pisau dengan niat mengakhiri hidupnya. Namun, saat melintas di lokasi kejadian, ia melihat korban tertidur lelap dan berusaha merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor. Korban terbangun dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusukkan pisau ke badan korban. Akibat serangan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi berhasil menangkap RD pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 dan atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Budi. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags