Polisi menangkap seorang pria berinisial M alias N (26) di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, karena menjual obat keras tanpa izin edar. Pelaku ditangkap di warung kelontong miliknya setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Resnarkoba. Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, lalu mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa kewenangan.
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rihold, Rabu (15/7/2026).
Polisi kemudian menggeledah warung kelontong tersebut dan menyita puluhan butir obat, telepon genggam, serta uang tunai. Dari penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, diamankan uang tunai Rp 4.698.000 yang diduga hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal itu.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artikel Terkait
Asisten Rumah Tangga di Kalideres Diduga Menguras Uang Majikan Rp 450 Juta
Mobil PPSU Tabrak Pohon di Kalideres, Lima Petugas Terluka