Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Langkah ini menandai babak baru penanganan perkara yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.
Tiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, nomor 44 untuk kasus PLTU PLN, dan nomor 45 terkait PT Asabri. Penerbitan sprindik ini sekaligus menjawab status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa keduanya masih berstatus saksi dalam sprindik tersebut. "Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan status Febrie dan Don Ritto tidak otomatis gugur. Penyidik, kata dia, akan terus mendalami berkas dan barang bukti yang diterima. "Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," ungkapnya.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa