Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa ketiga sprindik tersebut telah diterbitkan. "Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Ketiga sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (sprindik nomor 43), dugaan korupsi terkait batu bara di PT PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (sprindik nomor 44), serta dugaan korupsi di PT Asabri (sprindik nomor 45).
Dengan terbitnya sprindik, kewenangan penyidikan kini beralih ke Kejagung. "Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," jelas Anang.
Meski demikian, Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dalam proses penanganan perkara. Bahkan, Kejagung berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi jalannya penyidikan. "Dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Tentunya, sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkas Anang.
Artikel Terkait
Trump Raup 2,2 Miliar Dolar Setahun, Pendukungnya Rugi Miliaran
Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Kasus Korupsi dari Polri ke Kejagung Tak Dibolehkan Hukum
Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi yang Seret Nama Mantan Jampidsus
Polri Serahkan Barang Bukti Tiga Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus ke Kejagung