Pemerintah Buka Revisi RKAB 2026, Utamakan Kebutuhan Batu Bara PLN

- Rabu, 15 Juli 2026 | 16:24 WIB
Pemerintah Buka Revisi RKAB 2026, Utamakan Kebutuhan Batu Bara PLN

Pemerintah membuka kembali periode pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, dengan prioritas utama memenuhi kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero). Langkah ini diambil setelah sebelumnya kuota produksi batu bara 2026 dipangkas signifikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, belum merinci perusahaan mana saja yang telah mengajukan revisi. Namun, ia menegaskan bahwa proses revisi akan diselaraskan dengan kebutuhan PLN. "Kan, kita sudah sampaikan bahwa revisi boleh diajukan, tetapi nanti kita sisir dulu berapa kebutuhan PLN. Jadi utamanya kita hanya mengutamakan untuk kebutuhan PLN," kata Tri usai acara Indonesia Coal Mining Forum di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Tri juga belum memberikan angka pasti kuota produksi batu bara yang akan ditetapkan dalam revisi RKAB tersebut. Ia hanya memastikan bahwa besaran kuota akan menyesuaikan dengan kebutuhan PLN. "Kita sudah tahu kira-kira kebutuhan PLN, utamanya yang medium range-nya di angka berapa. Nah, itu yang kita exercise," ujarnya.

Sebelumnya, pada awal tahun ini pemerintah memangkas kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. Angka itu berkurang sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Di sisi lain, PLN telah mengambil langkah untuk mempercepat pasokan batu bara Medium Rank Coal (MRC). Perusahaan itu kini mempercepat penandatanganan kontrak dengan para pemasok sebagai upaya mengatasi kendala pasokan batu bara untuk pembangkit, yang berdampak pada penyediaan listrik di Pulau Jawa.

"Kami juga mempercepat proses penandatanganan kontrak kepada para pemasok batu bara, terutama Medium Rank Coal yang sudah mendapatkan penugasan dari pemerintah," kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags