Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diusut Polri. Ketiga kasus ini turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Masing-masing terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN, dan kasus Asabri.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik, sebanyak tiga Sprindik. Ada tiga, yaitu terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua Sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang bailout. Ketiga Sprindik 45 terkait dengan Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (15/7).
Dengan terbitnya sprindik baru, seluruh wewenang tindakan hukum kini beralih ke Kejagung. Meski demikian, proses penanganan tetap melibatkan pengawasan instansi lain. “Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujar Anang.
“Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri. Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk men-supervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” sambungnya.
Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang. Anang menyebut tim ini diisi oleh jaksa-jaksa yang sebelumnya bertugas di KPK. “Ini terdiri dari sembilan orang. Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” paparnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara ini pada Sabtu (11/7) sore. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN yang diduga kuat menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan. Ia menyebut langkah ini demi sinergi dan percepatan penanganan perkara. “Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Sabtu (11/7).
Artikel Terkait
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Terkait Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Trump Raup 2,2 Miliar Dolar Setahun, Pendukungnya Rugi Miliaran
Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Kasus Korupsi dari Polri ke Kejagung Tak Dibolehkan Hukum
Polri Serahkan Barang Bukti Tiga Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus ke Kejagung