Polri Serahkan Barang Bukti Tiga Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus ke Kejagung

- Rabu, 15 Juli 2026 | 15:30 WIB
Polri Serahkan Barang Bukti Tiga Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus ke Kejagung

Penyidik Polri kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026) siang. Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti terkait tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini resmi ditangani Kejagung.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 11.40 WIB, para penyidik tampak membawa satu koper hitam, tiga boks bertuliskan "Barang Bukti", serta dua bingkai foto yang ditutupi kain. Seluruh barang bukti itu langsung dibawa masuk ke dalam Gedung Bundar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses peralihan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan yang sudah berlangsung sejak kemarin.

"Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, siang ini.

Seiring penyerahan barang bukti, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk memulai penanganan perkara. Ketiga Sprindik tersebut meliputi: Nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel; Nomor 44 untuk dugaan korupsi perkara PLTU PLN yang sempat mengalami blackout; dan Nomor 45 terkait kasus ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ujar Anang.

Dengan terbitnya Sprindik tersebut, seluruh wewenang hukum terkait penanganan ketiga kasus kini sepenuhnya beralih ke korps adhyaksa. "Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ucap Anang.

Meski demikian, Anang memastikan Kejagung tetap mengedepankan sinergi antarlembaga. Kejagung menggandeng KPK untuk melakukan supervisi. "Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," jelas Anang.

Tak hanya itu, proses penyidikan ini juga akan mendapat pengawasan ketat dari legislatif. "Sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags