Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Berpotensi Merusak Sistem Hukum

- Rabu, 15 Juli 2026 | 15:00 WIB
Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Berpotensi Merusak Sistem Hukum

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan kasus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dari kepolisian ke kejaksaan mengandung potensi bahaya. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus tersebut.

"Ini harus diluruskan karena mempertaruhkan masa depan kita bernegara dan berhukum. Bukan hanya mempertaruhkan nama seorang pejabat atau institusi atau mempertaruhkan penyelesaian satu kasus, tapi negara karena yang ditabrak langsung sistem, sistem hukumnya yang ditabrak, dirusak," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Selasa (14/7/2026).

Menurut Mahfud, langkah itu mungkin dilakukan karena ada pihak yang takut perbuatan jahatnya terbongkar atau ingin menyelamatkan orang-orang tertentu. Ia meyakini kasus ini melibatkan banyak jaringan.

"Ingat polisi mengatakan di 12 tempat, penggeledahan dilakukan di 12 tempat, kita baru tahu di 2 tempat. Ingat polisi mengatakan ini kasusnya 3 dan bukan kumulatif lagi dalam hukum pidana, bukan berkelanjutan saja, tapi ini kumulatif. Sehingga, yang kita lihat kan baru 2 orang pelakunya yang diduga menerima dan mengolah, bagaimana yang 3 ini, kan sumbernya ada di sini, itu pasti banyak," ujar Mahfud.

Mahfud juga menyoroti surat edaran Direktur Penjajikan Kejagung yang memerintahkan penghentian penyelidikan terhadap SPPG dan BGN. Surat itu, kata dia, menganulir surat sebelumnya yang mewajibkan pemeriksaan terhadap keduanya.

Ia menilai wajar jika publik menduga pertemuan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bukanlah perdamaian, melainkan barter.

"Karena polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu, baru akan ketahuan beberapa tahun kemudian kalau kasus ini berlarut-larut untuk mengungkap kebenarannya, diselesaikan begitu saja berdasar penyerahan, lalu dianggap polisi itu sudah diberi sesuatu. Sehingga, Kejaksaan Agung memberi sesuatu yang lain, yaitu membuat surat edaran, tadi saya dapat banyak itu dari polisi, purnawirawan, jaksa, dari wartawan," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, sebelumnya Kejagung menerbitkan surat nomor B2688 pada 15 Juni yang memerintahkan pemeriksaan terhadap semua SPPG dan dapur MBG di Indonesia. Namun, pada 10 Juli keluar surat nomor B3256 yang memerintahkan penghentian semua pemeriksaan MBG.

"Jadi, surat itu memerintahkan periksa MBG. Tapi, begitu terjadi ini, tadi malam ke luar suratnya nomor B3256, bertanggal 10 Juli, Sabtu, tiba-tiba ke luar surat itu bahwa Kejaksaan diminta menghentikan semua pemeriksaan MBG. Padahal, kemarin suruh periksa di mana-mana karena katanya ada korupsi di berbagai tempat. Oleh sebab itu, lalu orang, api dalam sekam ini semuanya, akan menjadi api dalam sekam, dan kita semua harus ikut bersuara mengawal agar ini diluruskan kembali," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, kasus Febrie Adriansyah tidak boleh dibiarkan lolos begitu saja. Jika mekanisme seperti ini dibiarkan, ia khawatir sistem hukum yang sudah dirusak akan terus berulang. Ia menekankan pentingnya supremasi hukum agar kepercayaan masyarakat tidak hilang.

"Sejak dulu, dalam teori kehancuran itu dimulai ketika orang berebut kekuasaan, sewenang-wenang, lalu hukum tidak bekerja dengan baik. Oleh sebab itu, di mana ada demokrasi yang beri kebebasan kepada orang untuk melakukan apa saja, di situ harus ada hukum dan demokrasi tanpa hukum itu liar dan sewenang-wenang di tingkat elite. Tapi, kalau hukum tidak ada demokrasi, juga tidak bagus karena kemudian hukum jadi alat untuk merepresi, ini ujian bagi kita semua sebagai bangsa," kata Mahfud.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags