Polisi Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis yang Jadikan Anak di Bawah Umur Kurir

- Rabu, 15 Juli 2026 | 15:40 WIB
Polisi Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis yang Jadikan Anak di Bawah Umur Kurir

Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap dua pengedar tembakau sintetis, MF (21) dan TM (19), yang memanfaatkan anak di bawah umur berusia 17 tahun sebagai kurir. Anak tersebut disuruh mengirimkan dan menempatkan narkoba pada titik yang sudah ditentukan.

"Polresta Serang Kota berhasil mengamankan produksi tembakau sintetis di daerah Cigelam, Ciruas. Kita mengamankan tiga orang, satu orang di antaranya di bawah umur. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka dewasa sekitar 57 paket. Dari yang di bawah umur kita amankan satu paket," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Arif Budianto, Rabu (15/7/2026).

MF dan TM menjual tembakau sintetis secara daring. Mereka menyuruh anak tersebut mengubur barang di titik pengambilan pembeli. "Tembakau sintetis itu telah dibungkus dalam plastik klip bening warna merah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur," ujar Arif.

Kelompok ini mendapatkan pasokan tembakau sintetis secara online dari seseorang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Menariknya, MF maupun TM tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok tersebut. "Yang tersangka ini tidak bertemu dengan penjualnya. Ini masih kita dalami. Ditaruh di Lenteng Agung, Jakarta Selatan," kata Arif.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags