Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menimbulkan tanda tanya besar. Prosedur penanganan perkara dinilai cacat, dan jika terbukti, status tersangka hingga penyitaan aset berpotensi gugur melalui praperadilan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai kasus ini menjadi ujian paling penting bagi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, perkara ini tidak sekadar menguji pembuktian dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga menjadi ukuran apakah pembaruan hukum acara pidana benar-benar mampu menjamin hak warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Ini bukan kasus biasa. Ini ujian sesungguhnya bagi KUHAP Baru (UU No. 20/2025). Apakah reformasi hukum ini hanya catatan indah di kertas, atau benar-benar melindungi warga dari kesewenangan aparat?" tulis Didik melalui akun X miliknya, Rabu (15/7/2026).
Perhatian utama, kata Didik, seharusnya tertuju pada proses hukum yang dilakukan penyidik sejak awal. Ia menyoroti penggeledahan di kediaman Febrie yang menghasilkan penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram beserta sejumlah aset lain yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Semua tindakan itu dilakukan sebelum Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Didik mempertanyakan apakah seluruh tahapan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru. Pasal 113 dan Pasal 119 mengatur secara rinci tata cara penggeledahan maupun penyitaan, termasuk keharusan memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, alasan hukum yang jelas, hingga ketentuan persetujuan dalam kondisi mendesak. Apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, konsekuensinya cukup serius: barang bukti yang diperoleh berpotensi dinyatakan tidak sah sehingga tidak dapat dipergunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Ia juga menyoroti ruang lingkup penyitaan aset. Menurutnya, tindakan penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Karena itu, Didik mempertanyakan apakah seluruh aset yang disita memang memiliki hubungan langsung dengan dugaan korupsi maupun TPPU. Apabila terdapat aset pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara, aset tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Sorotan lain diarahkan pada proses penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Didik menilai penetapan tersebut dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi ataupun calon tersangka. KUHAP baru melalui Pasal 90 tidak hanya mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup, tetapi juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil. Pemberian kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka menjadi bagian dari perlindungan hak hukum.
Menurut Didik, jika tahapan tersebut diabaikan, penetapan tersangka dapat menimbulkan persoalan hukum yang nantinya diuji melalui mekanisme praperadilan. KUHAP baru memperluas ruang lingkup praperadilan. Tidak hanya penetapan tersangka, tindakan penggeledahan dan penyitaan kini dapat dimohonkan pengujian sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
"Bayangkan jika praperadilan dikabulkan. Penyitaan dibatalkan, status tersangka gugur, dan Febri keluar sebagai 'korban prosedur'. Aparat penegak hukum akan malu luar biasa. Tapi jika ditolak meski cacat prosedur terang benderang, maka KUHAP Baru hanyalah kedok baru untuk kesewenangan lama," ujar Didik.
Ia menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus tetap dikedepankan tanpa memandang siapa pihak yang sedang diproses secara pidana. "Febrie Adriansyah mungkin punya dosa. Tapi negara tidak boleh membalas dosa dengan melanggar prosedur. Keadilan yang prosedural adalah fondasi negara hukum. Tanpanya, kita hanya punya sandiwara penggeledahan spektakuler, penyitaan bombastis, dan tersangka yang 'dibuat' tanpa suara," katanya.
Didik menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa praperadilan memiliki peran penting untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Praperadilan harus berbicara. Bukan untuk membela Febri, tapi untuk membela prinsip bahwa hukum harus sama untuk semua, termasuk mantan pemburu koruptor yang kini diburu. Kalau tidak, KUHAP Baru hanyalah judul baru untuk buku lama, The Powerful Always Win," tutup Didik.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Dinilai Keliru Utamakan Harmoni di Tengah Kasus Jampidsus
Polri Gandeng FBI dan Secret Service Usut Korupsi Eks Jampidsus, Sita Emas 74 Kg dan Uang Tunai Rp 536 M
Prabowo Tak Mau Campuri Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pitra Romadoni Nilai Proses Hukum Febrie Adriansyah Tepat, Sebut Mantan Jampidsus Khianati Prabowo dan Rakyat