Kapolda Banten Irjen Hengki bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (15/7/2026). Pertemuan yang digelar tertutup itu membahas penguatan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, termasuk penerapan keadilan restoratif.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan mempererat kerja sama, bukan kompetisi. "Kami dan teman-teman Kejati menyampaikan bahwa kita itu bekerja sama, bukan berkompetisi," ujarnya.
Selain sinergi penanganan kasus, kedua lembaga juga mendiskusikan peningkatan restorative justice. "Hal lain yang dibicarakan adalah terkait penanganan perkara melalui restorative justice, yang ke depannya akan terus kita tingkatkan," kata Maruli.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh isu ketidakharmonisan antarlembaga penegak hukum. "Jadi kami menyampaikan bahwa tidak perlu ada interpretasi apa pun terkait situasi yang ada. Kita semua bekerja secara on the track, sesuai aturan, dan sesuai job description yang sudah diatur," tegasnya.
Artikel Terkait
KSP Dukung Penutupan Restorative Justice untuk Tersangka Penyekapan di Bandung
Tiga Pengamen Bakar Pagar Rumah di Bekasi Damai Lewat Restorative Justice, Pelaku Wajib Ganti Rugi