Tiga pengamen yang membakar pagar rumah di Kampung Kemang, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, tidak akan berhadapan dengan meja hijau. Perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice setelah korban dan keluarga pelaku mencapai kata sepakat.
Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, aksi nekat itu dipicu rasa tidak terima setelah para pengamen mendapat teguran. "Pelakunya sudah diamankan, dua orang. Motif sementara karena tidak terima ditegur. Mereka memang pengamen dan motifnya masih kami dalami," ujarnya, Jumat (26/6).
Meski sempat diamankan, proses hukum tidak berlanjut. Korban memilih jalur damai. Menurut Kapolres, keputusan itu diambil karena pemilik rumah telah memaafkan para pelaku. "Dari pemilik rumah juga memaafkan, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui restorative justice," katanya.
Mediasi difasilitasi Polsek Pondok Gede pada Rabu (24/6) malam. Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menyatakan kesepakatan damai tercapai setelah keluarga pelaku bertemu langsung dengan pihak korban. "Semalam sudah dimediasi oleh Polsek. Orang tua para pelaku datang bertemu dengan keluarga korban dan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah berdamai," ujar Suparyono.
Penyelesaian melalui restorative justice bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab. Dalam kesepakatan yang dibuat, mereka tetap diwajibkan memenuhi sejumlah komitmen, termasuk mengganti kerugian yang dialami korban. "Ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pelaku sesuai hasil kesepakatan," kata Suparyono.
Pemilik rumah, Aan Sarifudin, membenarkan bahwa keluarga pelaku telah datang menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Ia mengaku menerima permintaan maaf tersebut demi mengakhiri persoalan secara kekeluargaan. "Alhamdulillah perwakilan keluarga pelaku sudah datang bertemu dengan keluarga saya dan meminta maaf," ujar Aan.
Selain menyampaikan permohonan maaf, keluarga pelaku juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan pagar rumah akibat aksi pembakaran. "Mereka siap bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi," kata Aan.
Dalam proses mediasi, korban mendapat penjelasan langsung mengenai alasan para pelaku melakukan aksi pembakaran. Dari keterangan yang diperoleh, tindakan tersebut dipicu emosi sesaat setelah para pengamen merasa tersinggung karena ditegur.
Artikel Terkait
Menkeu Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran Makan Bergizi Gratis, Libatkan DJPb dan DJKN
Mahasiswa Makin Banyak Lakukan Quiet Quitting, Kerjakan Tugas Secukupnya Tanpa Peduli Lagi pada Sistem
Polda Metro Sita 17,45 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun Selama Semester I 2026
Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR, Tersangka Diduga Sempat Rawat Korban