Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice ke Dokter Tifa, Ditolak

- Kamis, 23 Juli 2026 | 23:00 WIB
Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice ke Dokter Tifa, Ditolak

Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Tawaran ini disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa, sehingga dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan persidangan dihentikan.

Rivai menegaskan, laporan pidana yang dibuat Jokowi bukan bertujuan memenjarakan pihak tertentu, melainkan untuk membuktikan keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan. "Jadi sekali lagi, nggak ada maksud untuk mempidanakan atau apa pun, lebih kepada forum yang bisa menguji materiil hanyalah di sini (persidangan)," kata Rivai dalam program Interupsi di iNews, Kamis (23/7/2026).

Menurut dia, penyelesaian melalui RJ dapat menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak. Rivai secara langsung menantang Dokter Tifa yang juga menjadi narasumber di program tersebut untuk mempertimbangkan opsi itu. "Saya men-challenge lagi Bu Tifa nih. Apakah mungkin kita gunakan saja RJ, Bu? Jadi kalau RJ itu kan win-win gitu ya. Mumpung ini barang sudah kembali lagi ke penuntutan. Dan kalau bicara penuntutan dan penyidikan kan kita menggunakan KUHAP lama," ujarnya.

Rivai menjelaskan, jika kedua pihak sepakat menempuh RJ pada tahap penuntutan, maka perkara dapat dihentikan dan tidak berlanjut ke persidangan. "Nah kalau RJ dia sepakat, sepakat kedua belah pihak dan win-win. Dan saya pastikan itu akan berhenti. Anda mau RJ nggak Dokter? Karena RJ di tahap penuntutan loh ya," kata Rivai. Mekanisme RJ pada tahap penuntutan, lanjutnya, berbeda dengan penyelesaian saat perkara sudah memasuki persidangan. "Ini kalau penuntutan selesai dia tidak akan maju sidang," ujarnya.

Namun, Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh penyelesaian polemik ini melalui restorative justice. Sikap itu, menurutnya, tidak berubah sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Tifa mengungkapkan, tawaran penyelesaian melalui RJ pernah diterimanya, mulai dari kejaksaan hingga hakim. Namun, dia menilai tidak ada alasan baginya untuk menyampaikan permintaan maaf. "Berkali-kali juga kami sampaikan menolak RJ, sebab apa? Tidak ada yang perlu saya mintakan maaf. Karena apa? Bukti-bukti ini, 700 dokumen ini sudah kami pelajari," kata Tifa.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags