Sidang perdana praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan penyelesaian perkara ini berlangsung tanpa transaksi, suap, maupun gratifikasi.
"Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan, bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo dalam persidangan.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat, baik kubu Dokter Tifa selaku pemohon maupun Kejaksaan selaku termohon, agar tidak menghubungi pejabat atau pegawai pengadilan dengan tujuan memengaruhi proses dan hasil praperadilan. "Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang. Mari kita jaga martabat persidangan dengan tidak melakukan suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun," tuturnya.
Hakim meminta agar pihak yang menemukan orang mengatasnamakan hakim dan mengklaim dapat memenangkan perkara segera melaporkannya ke Mahkamah Agung (MA). "Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan. Silakan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung. Jadi, mari kita jaga ruang sidang ini dengan pembuktian, dengan bermartabat, dengan terhormat," kata Sulistyo.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum menutup persidangan dan menundanya hingga Kamis (13/8/2026) pukul 11.00 WIB. Sidang berikutnya akan memasuki agenda jawaban dari termohon atau pihak Kejaksaan. Hakim juga menjelaskan mekanisme apabila kedua pihak ingin mengajukan replik dan duplik setelah jawaban disampaikan. "Replik-duplik dalam peradilan itu hukumnya sunnah. Kalau mau digunakan silakan, kalau tidak digunakan tidak jadi masalah. Kalau kuasa pemohon ingin menanggapi secara lisan kita catat, kalau mau secara tertulis kita kasih waktu," tuturnya.
Perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa. Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).
PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Artikel Terkait
dr Tifa Ajukan Praperadilan atas Dakwaan Baru Jaksa
Jokowi Respons Kaesang Maju di Dapil Neraka Jateng V: Sudah Dihitung dan Dikalkulasi
Jokowi Buka Suara soal Kaesang Maju Caleg: Sudah Dihitung dan Dikalkulasi
Refly Harun: Praperadilan Berulang Roy Suryo adalah Hak Tersangka