Tim pengacara Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, mempertanyakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memperbaiki surat dakwaan terhadap kliennya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut mereka, wewenang untuk memberikan arahan perbaikan surat dakwaan seharusnya berada di tangan hakim, bukan jaksa.
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai hakim tidak pernah memberikan perintah tersebut dalam putusan sela perkara yang menjerat kliennya. "Kami berpendapat, yang mempunyai wewenang untuk memberikan nasihat pada penuntut umum memperbaiki surat dakwaan itu hakim. Jadi, penuntut umum memperoleh wewenangnya dari hakim dan hakim tidak pernah dalam putusan selanya memberikan nasihat agar penuntut umum melakukan perbaikan," ujar Wirawan kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Wirawan mengatakan, pihaknya mengajukan koreksi melalui praperadilan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela dalam perkara tersebut. Dia menilai jaksa tidak dapat melakukan perbaikan surat dakwaan secara mandiri tanpa adanya kewenangan dari hakim. "Kalau dia menjalankan perlawanan ke pengadilan tinggi, ketika pengadilan tinggi menyatakan menolak perlawanan dari penuntut umum maka case closed, selesai di situ. Tetapi kalau dia melakukan revisi seperti sekarang ini, itu harus kami koreksi, revisi itu tidak bisa dia jalankan secara mandiri, harus ada pemberian kewenangan untuk melakukan revisi itu dari hakim, nah ini tidak ada dalam putusan sela," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Dokter Tifa lainnya, Abdullah Al Katiri, mengatakan apabila dalam putusan sela hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, maka menurutnya tidak dapat diperbaiki. Dia menjelaskan, putusan sela justru memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mengajukan perlawanan melalui upaya hukum banding, bukan memperbaiki surat dakwaan. "Apa maksud hakim itu silakan melawan, tapi dengan perlawanan banding, bukan memperbaiki, seperti pohon itu sudah kecabut seakar-akarnya, apanya yang diperbaiki? Dalam kamus batal demi hukum itu artinya dianggap tidak ada, apanya yang diperbaiki?" katanya.
Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa. Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim. "Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).
PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Artikel Terkait
Hakim Tegaskan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Bebas Suap dan Gratifikasi
Dokter Tifa Klaim Alami Penganiayaan dan Upaya Pembunuhan, Janji Bongkar Semua Pekan Ini
Dokter Tifa Bantah Tuduhan Pengecut, Sebut Hijrah untuk Perjuangan Baru
Dokter Tifa Bantah Tuduhan Pengecut, Sebut Hijrah Bukan Mundur