Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam acara peluncuran yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7). Penyerahan buku dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mewakili pimpinan komisi.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, pimpinan DPR RI, serta perwakilan alat kelengkapan dewan. Dalam sambutannya, Adian menekankan bahwa kepastian hukum menjadi kebutuhan utama masyarakat.
“BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara,” kata Adian.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan memberikan penjelasan atas berbagai ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan terhadap pasal-pasal dalam KUHAP yang dianggap belum jelas.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” ujar Habiburokhman.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran buku tersebut. Ia menilai buku ini merupakan bagian dari karya besar DPR RI yang akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP.
“Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,” kata Kapolri.
Peluncuran Buku Anotasi KUHAP diharapkan menjadi referensi resmi bagi aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat dalam memahami filosofi dan maksud pembentuk undang-undang. Dengan demikian, pelaksanaan KUHAP dapat berlangsung lebih seragam, memberikan kepastian hukum, dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
Artikel Terkait
Prabowo Tiba di DPR Jelang Kunjungan PM India Narendra Modi
Rapat Paripurna DPR ke-24 Digelar, 298 Anggota Hadir Bahas RUU APBN
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas Rp94 Triliun pada RAPBN 2027
DPR Setujui Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi OJK