Pemerintah Kembalikan Pengelolaan Wisma Serbaguna di GBK ke Negara

- Rabu, 15 Juli 2026 | 13:30 WIB
Pemerintah Kembalikan Pengelolaan Wisma Serbaguna di GBK ke Negara

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Wisma Serbaguna di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) telah berhasil dikembalikan ke pengelolaan negara. Aset yang terletak di antara Plaza Senayan dan Hotel Century Atlet itu kini berada di bawah kendali Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK).

Pengembalian hak pengelolaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meninjau ulang dan mengoptimalkan aset-aset negara. Prasetyo menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

"Yang kedua, kami juga izin melaporkan ada hall atau convention center di belakang Hotel Century Atlet, Wisma Serbaguna namanya, yang oleh pengelola yang lama kami sudah berhasil untuk mereview kembali dan oleh pemilik yang lama akan dikembalikan pengelolaannya, hak pengelolaannya itu kembali kepada PPK-GBK atau kepada negara," kata Prasetyo.

Ia menjelaskan Wisma Serbaguna menjadi salah satu contoh hasil peninjauan ulang aset yang dilakukan pemerintah. "Nah ini salah satu contoh saja yang kami ingin laporkan bahwa lokasi Wisma Serbaguna ini sudah dan berhasil dikembalikan ke negara sebagaimana seperti kompleks Blok 15, Hotel Sultan dan sekitarnya," ujarnya.

Pemerintah juga tengah memproses pengembalian aset lain di sekitar lokasi tersebut. Prasetyo menyebut prosesnya masih berada pada tahap negosiasi. "Nah yang sedang dalam proses juga, di sebelah kirinya, jadi di sebelah atasnya itu sedang proses negosiasi untuk juga dikembalikan kepada PPK-GBK," jelasnya.

Kementerian Sekretariat Negara terus melakukan evaluasi terhadap seluruh aset di bawah pengelolaan PPK-GBK maupun PPK Kemayoran. Langkah tersebut dilakukan dengan meninjau kembali berbagai kontrak kerja sama yang telah berjalan agar pemanfaatan aset negara dapat lebih optimal dan meningkatkan penerimaan negara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags