Pemerintah memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sikap ini ditegaskan oleh Deputi 3 Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana.
"Presiden tidak mau dan tidak boleh campur tangan terhadap proses hukum," kata Kurnia dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan langsung iNews, Selasa (14/7/2026).
Menurut Kurnia, semangat pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Prabowo tidak akan padam. Ia merujuk pada janji politik Prabowo sebelum menjabat presiden yang menegaskan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi.
"Semangat dari Presiden Prabowo Subianto saya rasa sudah sangat tegas dalam dokumen janji politik Pak Prabowo sebelum menjabat sebagai Presiden ditegaskan keberpihakan soal pemberantasan korupsi," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Kurnia, sangat menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung. Jika kasus ini berlanjut ke pengadilan dan terbukti secara sah dan meyakinkan, pemerintah akan mengutuk keras praktik korupsi tersebut.
"Satu dilakukan oleh aparat penegak hukum, dua terlebih diberikan mandat oleh pimpinan lembaga, diberikan mandat oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Sekali lagi, jika kemudian terbukti secara sah dan meyakinkan diberikan mandat untuk memberantas korupsi," katanya.
Artikel Terkait
Polri Gandeng FBI dan Secret Service Usut Korupsi Eks Jampidsus, Sita Emas 74 Kg dan Uang Tunai Rp 536 M
Setelah 30 Tahun Terabaikan, Irigasi di Banten Dibangun dengan Dana Rp 985 Miliar
Prabowo dan Keajaiban Tiga Babak: Dari Desa ke Paris dalam Sepekan
Bakom: Pemberantasan Korupsi di Kejagung Bukan Tergantung Satu Orang