Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung tidak bergantung pada satu figur. Sebanyak 12.000 jaksa di seluruh Indonesia menjadi ujung tombak dalam agenda tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, menanggapi julukan "algojo pemberantas korupsi" yang disematkan kepada eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Tadi disebut ada diksi algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Dan pemerintah menganggap, algojo di Kejaksaan Agung itu bukan satu orang. Algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung adalah 12.000 orang jaksa di seluruh Indonesia," kata Kurnia dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (14/7/2026).
Menurut Kurnia, Kejaksaan Agung sebagai institusi lebih besar dari figur-figur di dalamnya. Banyak prestasi telah ditorehkan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara. Karena itu, istilah algojo untuk perorangan dinilai tidak tepat.
"Jadi kerja kolektif ini yang kami yakini tidak akan berhenti siapa pun pimpinannya, siapa pun Jampidsus-nya, siapa pun Jaksa Agung-nya," ujarnya.
Kurnia juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melawan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. "Akan dilawan terus-menerus oleh Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya.
Artikel Terkait
Prabowo dan Keajaiban Tiga Babak: Dari Desa ke Paris dalam Sepekan
KSP: Prabowo Tak Suka Birokrasi Berbelit, Instruksikan Kerja Cepat untuk Rakyat
Vietnam Undang Prabowo dan Sugiono Lakukan Kunjungan Resmi
Pemerintah Dorong Riset Mendalam untuk Wujudkan B60