Seorang anak buah pemilik PT Blueray Cargo, John Field atau Koh John, memberikan kesaksian di pengadilan terkait amplop berkode yang ditujukan untuk pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Tak hanya amplop berisi uang, saksi juga mengakui adanya pembayaran fasilitas karaoke untuk para pejabat tersebut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026), diawali dengan pernyataan pembuka dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menegaskan bahwa para pejabat yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bukan semata karena nasib sial, melainkan akibat persoalan sistemik.
"Harapan kami, dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'Kena OTT KPK efek lagi apes aja'," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan.
"Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," lanjutnya.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan: Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Uang tersebut antara lain diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Suap Audit Muara Enim
KPK Bawa Tiga Koper Dokumen dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Uang Setoran Capai Rp2 Miliar
KPK Imbau Pejabat Tak Ragu Laporkan Gratifikasi, Bukan Otomatis Disita