Saksi Ungkap Amplop dan Karaoke untuk Pejabat Bea Cukai

- Rabu, 15 Juli 2026 | 07:00 WIB
Saksi Ungkap Amplop dan Karaoke untuk Pejabat Bea Cukai

Seorang anak buah pemilik PT Blueray Cargo, John Field atau Koh John, memberikan kesaksian di pengadilan terkait amplop berkode yang ditujukan untuk pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Tak hanya amplop berisi uang, saksi juga mengakui adanya pembayaran fasilitas karaoke untuk para pejabat tersebut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026), diawali dengan pernyataan pembuka dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menegaskan bahwa para pejabat yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bukan semata karena nasib sial, melainkan akibat persoalan sistemik.

"Harapan kami, dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'Kena OTT KPK efek lagi apes aja'," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan.

"Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," lanjutnya.

Dalam sidang ini, tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan: Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Uang tersebut antara lain diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags