OJK: Perbankan Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital dan Judi Online

- Rabu, 15 Juli 2026 | 07:00 WIB
OJK: Perbankan Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital dan Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, kepercayaan publik menjadi taruhan utama sehingga upaya pencegahan kejahatan keuangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi harus terus ditingkatkan.

“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian dalam OJK Banking Forum 2026, Rabu (15/7/2026).

Dian menjelaskan, OJK bersama industri perbankan memperkuat pemberantasan judi online melalui tiga langkah utama: penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi penanganan rekening terindikasi judi online.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah terindikasi judi online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen. Angka ini menunjukkan komitmen tinggi industri perbankan sekaligus besarnya tantangan yang masih harus dihadapi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags