Di tengah gencarnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menutup jutaan situs judi online, kolom komentar media sosial justru menjadi ladang subur promosi judol. Akun-akun tiruan dengan foto profil menarik menyisipkan shortlink di bawah unggahan viral, akun pejabat, hingga berita. Publik pun geram: "Katanya sudah diberantas, kok di komentar masih banyak?"
Realitasnya, membersihkan judol di kolom komentar adalah medan pertempuran yang berbeda dengan memblokir situs web. Ini bukan lagi soal menyumbat jalur internet, melainkan rumitnya tata kelola ekosistem konten buatan pengguna (UGC) yang melibatkan raksasa teknologi global. Ada tiga akar masalah struktural dan teknis yang membuat pemberantasan ini begitu sulit.
Masalah Kedaulatan Digital
Masyarakat kerap mengira Komdigi memiliki "tombol sakti" untuk menghapus apa pun di internet. Faktanya, kolom komentar adalah "halaman rumah" milik platform swasta global seperti Meta, ByteDance, atau Google. Komdigi memiliki otoritas penuh pada level ISP dan DNS nasional untuk memblokir domain, tetapi tidak memiliki akses langsung ke sistem internal media sosial untuk menghapus komentar secara otomatis. Pemerintah hanya bisa menjadi "pemohon" yang melayangkan permintaan takedown kepada platform. Proses birokrasi digital ini menciptakan celah waktu, sementara promosi judol sudah dilihat jutaan netizen.
Perang Melawan Bot dan Kamuflase Tekstual
Akun promosi judol tidak ada habisnya karena yang dihadapi adalah mesin, bukan manusia. Automated bot diprogram untuk memindai konten yang sedang tren, lalu dalam hitungan detik menjatuhkan ratusan komentar spam. Ketika satu akun diblokir, algoritma penjahat mampu memproduksi ribuan akun baru menggunakan surel sekali pakai. Selain itu, mereka melakukan kamuflase tekstual untuk mengelabui sistem moderasi berbasis AI: tidak menulis kata "judi" atau "slot" secara vulgar, melainkan dengan variasi alfanumerik seperti jpd3w4 atau sl0tt, atau menyisipkan teks promosi ke dalam gambar yang sulit dibaca pemindai teks.
Gap Pemahaman Konteks Lokal
AI moderasi konten Big Tech sebagian besar dirancang dengan korpus bahasa global. Ketika dihadapkan pada bahasa lokal, prokem, atau metafora digital khas Indonesia, algoritma mereka sering kali "buta nada". Spam judol dibungkus dengan narasi tiruan seolah testimoni bantuan finansial atau bagi-bagi hadiah. Bagi AI platform, komentar itu dianggap aman karena tidak mengandung kata kunci terlarang, sehingga lolos dari penyaringan otomatis dan baru bisa dihapus setelah ada laporan manual masif dari netizen.
Menuntut Akuntabilitas Platform
Komdigi sudah bekerja keras mengamankan pintu gerbang digital di hulu. Kini, sorotan harus diarahkan kepada pemilik platform digital global yang meraup keuntungan dari trafik di Indonesia. Platform tidak boleh berlindung di balik status sebagai "penyedia wadah". Jika mereka mampu mendeteksi pelanggaran hak cipta dalam hitungan detik, seharusnya mereka juga bisa menciptakan algoritma yang lebih adaptif untuk mendeteksi spam judol di Indonesia. Tanpa komitmen progresif dari Meta, TikTok, X, dan Google, kolom komentar akan terus menjadi pasar gelap judi online yang merusak ruang publik digital.
Artikel Terkait
Wagub Jabar Soroti ASN Terjerat Judi Online, Ada yang Terlilit hingga Rp800 Juta
Wagub Jabar Ungkap Banyak ASN Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp 800 Juta
Wagub Jabar Soroti ASN Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp800 Juta per Tahun
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Jerat Judi Online