Koalisi Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus

- Kamis, 09 Juli 2026 | 11:20 WIB
Koalisi Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025). Laporan itu menuding Febrie melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam penanganan sejumlah kasus besar, termasuk Jiwasraya, suap Ronald Tannur, tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU.

Koalisi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), MAKI, KSST, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka membawa buku dan bukti-bukti yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran tersebut.

“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, kepada wartawan.

Salah satu kasus yang disorot adalah lelang saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat. Lelang yang dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung itu dimenangkan PT. Indobara Utama Mandiri (PT. IUM), perusahaan yang baru didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus suap. Nilai keekonomian saham tersebut mencapai Rp12,5 triliun, namun dilelang hanya Rp1,945 triliun. Koalisi menduga proses lelang direkayasa dengan menurunkan nilai limit (mark down) sehingga hanya PT. IUM yang menjadi peserta. Akibatnya, negara berpotensi dirugikan sedikitnya Rp9,7 triliun.

Untuk membuat penetapan nilai limit lelang tampak sah, digunakan appraisal dari dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan, yang disebut fiktif.

“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung. Sebab, Febrie sudah melakukan penyidikan kasus Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Sehingga ia memahami nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp12 triliun,” kata Ronald. Ia menambahkan, KPK perlu mendalami dugaan hubungan istimewa antara Febrie dengan Andrew Hidayat, yang ujungnya terafiliasi dengan kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir.

Diminati Adaro Group

Temuan IPW menunjukkan PT. GBU memiliki cadangan resources 372 juta MT dan reserves 101,88 juta MT, didukung infrastruktur hauling road. Berdasarkan laporan keuangan audited KAP Anwar & Rekan per 31 Desember 2018, nilainya Rp1,770 triliun. Nilai itu bertambah besar karena pada 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana USD100 juta (setara Rp1,4 triliun) kepada PT. GBU melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

Adaro Group berkepentingan bermitra dengan PT. GBU karena memiliki potential target membawa batubara sebanyak 600.000.000 MT melalui jalan hauling PT. GBU, yang bersumber dari PT. Maruwai Coal, PT. Laung Tuhup Coal, PT. Jangkat Jaya, PT. Panca Prima Mining, dan PT. Bumi Artha Kutai Jaya.

Penyidikan Kasus Zarof Ricar

Koalisi juga menyoroti dugaan kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi” dalam penyidikan kasus yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI. Dugaan ini tertuang dalam buku hasil penelitian yang diserahkan kepada KPK.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags