KPK: Program TORA di Kuansing Libatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemda

- Rabu, 08 Juli 2026 | 12:25 WIB
KPK: Program TORA di Kuansing Libatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak hanya melibatkan Kementerian Kehutanan, tetapi juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah. Program ini bersifat lintas kementerian dan lembaga, sehingga terdapat irisan kewenangan antarinstansi dalam implementasinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, pemerintah daerah berperan memberikan rekomendasi teknis sebelum usulan pelepasan kawasan hutan diproses oleh pemerintah pusat. "Pemda juga punya fungsi untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan tugas dan kewenangan Pemda dalam hal teknis tata ruang, dalam hal teknis kondisi setempat. Itu kan Pemda yang paling paham," ujarnya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Rekomendasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Kehutanan dalam memproses permohonan pelepasan kawasan hutan. "Sehingga dalam proses pengajuannya ini ada rekomendasi dari Pemda kepada Kementerian Kehutanan selaku pemerintah pusat," jelas Budi.

Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menemukan dugaan pemberian uang atau amplop kepada Kementerian ATR/BPN dalam perkara tersebut. "Sejauh ini tidak ada," tegas Budi.

Perkara yang ditangani KPK masih berfokus pada dugaan suap jabatan dan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), termasuk dugaan penerimaan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. "Ini pun berkaitan dengan suap jabatan, di mana selain pengenaan pasal suap, KPK juga mengenakan Pasal 12B. Artinya ada dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SA selaku Bupati, di antaranya berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan tersebut," pungkas Budi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags