Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak hanya melibatkan Kementerian Kehutanan, tetapi juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah. Program ini bersifat lintas kementerian dan lembaga, sehingga terdapat irisan kewenangan antarinstansi dalam implementasinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, pemerintah daerah berperan memberikan rekomendasi teknis sebelum usulan pelepasan kawasan hutan diproses oleh pemerintah pusat. "Pemda juga punya fungsi untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan tugas dan kewenangan Pemda dalam hal teknis tata ruang, dalam hal teknis kondisi setempat. Itu kan Pemda yang paling paham," ujarnya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Rekomendasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Kehutanan dalam memproses permohonan pelepasan kawasan hutan. "Sehingga dalam proses pengajuannya ini ada rekomendasi dari Pemda kepada Kementerian Kehutanan selaku pemerintah pusat," jelas Budi.
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menemukan dugaan pemberian uang atau amplop kepada Kementerian ATR/BPN dalam perkara tersebut. "Sejauh ini tidak ada," tegas Budi.
Perkara yang ditangani KPK masih berfokus pada dugaan suap jabatan dan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), termasuk dugaan penerimaan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. "Ini pun berkaitan dengan suap jabatan, di mana selain pengenaan pasal suap, KPK juga mengenakan Pasal 12B. Artinya ada dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SA selaku Bupati, di antaranya berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan tersebut," pungkas Budi.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang SGD 12 Ribu dan Rp 15 Juta Terkait Kasus Bupati Kuansing
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi, Beredar Kabar Akan Ditahan
Koalisi Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus