Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rabu (9/7/2026). Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan beredar kabar bahwa setelah pemeriksaan ia akan langsung ditahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya kepada wartawan. Budi menambahkan, Maruf Cahyono telah hadir di lokasi pada pukul 09.45 WIB.
Maruf Cahyono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026. KPK resmi mengumumkan status tersangkanya pada Kamis, 3 Juli 2025, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR periode 2019-2021. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp17 miliar.
Penyidikan kasus ini diumumkan KPK pada Jumat, 20 Juni 2025. Maruf Cahyono menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang SGD 12 Ribu dan Rp 15 Juta Terkait Kasus Bupati Kuansing
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Koalisi Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing sebagai Saksi Suap Bupati