Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi, Beredar Kabar Akan Ditahan

- Kamis, 09 Juli 2026 | 13:50 WIB
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi, Beredar Kabar Akan Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rabu (9/7/2026). Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan beredar kabar bahwa setelah pemeriksaan ia akan langsung ditahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya kepada wartawan. Budi menambahkan, Maruf Cahyono telah hadir di lokasi pada pukul 09.45 WIB.

Maruf Cahyono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026. KPK resmi mengumumkan status tersangkanya pada Kamis, 3 Juli 2025, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR periode 2019-2021. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp17 miliar.

Penyidikan kasus ini diumumkan KPK pada Jumat, 20 Juni 2025. Maruf Cahyono menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags