Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rabu (9/7/2026). Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan beredar kabar bahwa setelah pemeriksaan ia akan langsung ditahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya kepada wartawan. Budi menambahkan, Maruf Cahyono telah hadir di lokasi pada pukul 09.45 WIB.
Maruf Cahyono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026. KPK resmi mengumumkan status tersangkanya pada Kamis, 3 Juli 2025, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR periode 2019-2021. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp17 miliar.
Penyidikan kasus ini diumumkan KPK pada Jumat, 20 Juni 2025. Maruf Cahyono menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT