Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12 ribu dolar Singapura dan Rp 15 juta usai memeriksa sejumlah saksi di Pekanbaru, Rabu (8/7). Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan pungutan liar yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap dalam jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Namun, pengembangan penyidikan mengungkap dugaan lain: ia diduga melakukan pungutan uang dari hasil pemotongan sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang itu diduga digunakan untuk memperlancar permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang SGD 12 ribu disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sedangkan Rp 15 juta berasal dari saksi berinisial FHD. "Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ucap Budi kepada wartawan, Kamis (9/7).
Budi menambahkan, Juprizal diduga mengetahui praktik pengumpulan uang iuran tersebut dan bahkan memiliki peran langsung dalam tahapan pengumpulan uang oleh bupati. "JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," ungkap Budi. "JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati," sambungnya. Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Juprizal mengenai dugaan tersebut.
Amplop yang Dikembalikan
Dalam perkembangan lain, Menteri Kehutanan Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Namun, ia mengaku pernah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi. Audiensi itu terjadi pada 2 Juni 2026, dan amplop dikembalikan pada 12 Juni 2026 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Diduga amplop tersebut berisi uang. KPK mengonfirmasi bahwa uang yang telah disita penyidik merupakan bagian dari amplop yang dikembalikan. "Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ucap Budi. Sementara itu, Menhut Raja Juli mengaku tidak tahu isi amplop tersebut dan mengembalikannya karena merasa tidak berhak.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi, Beredar Kabar Akan Ditahan
Koalisi Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing sebagai Saksi Suap Bupati