Bea Cukai Bogor menyita lebih dari enam juta batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Mei hingga Juni 2026. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai yang hilang hingga Rp 4,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Chotibul Umam mengungkapkan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 6.086.713 batang dari berbagai merek. "Selama periode bulan Mei-Juni 2026, operasi yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah lebih dari 6 juta batang dari berbagai merek. Jumlah tepatnya 6.086.713 batang rokok ilegal," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 9 miliar. Jika rokok ilegal itu beredar, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp 4,5 miliar. "Perkiraan nilai barang yang ditindak tersebut mencapai Rp 9 miliar dan potensi penerimaan cukai yang hilang jika rokok ilegal tersebut beredar sebesar Rp 4,5 miliar," ucap Chotibul.
Operasi gabungan dilakukan di wilayah kewenangan Bea Cukai Bogor, meliputi Bogor, Depok, Cianjur, dan Sukabumi. Rokok ilegal diamankan dari warung kelontong, agen, hingga perusahaan ekspedisi. Total terdapat 83 kali penindakan selama dua bulan tersebut. "Jumlah penindakan sebanyak 83 penindakan. Lokasi penindakan di warung toko, agen dan perusahaan expedisi di wilayah pengawasan BC Bogor. Jumlah barang hasil penindakan (sebanyak) 6.086.713," imbuhnya.
Artikel Terkait
Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Baros, Tiga Orang Diamankan