Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non-Logam

- Rabu, 08 Juli 2026 | 15:06 WIB
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non-Logam

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2019. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut di depan Kantor Jampidsus, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ketiga tersangka yang diumumkan adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan (JK) yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Syarief menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih banyak fakta dan kemungkinan tersangka lain. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan yang kerap rawan penyimpangan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags