Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2019. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut di depan Kantor Jampidsus, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ketiga tersangka yang diumumkan adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan (JK) yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Syarief menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih banyak fakta dan kemungkinan tersangka lain. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan yang kerap rawan penyimpangan.
Artikel Terkait
Jampidsus Buka Suara soal Penanganan Korupsi ASABRI yang Kembali Disorot
Jampidsus Febrie Bantah Isu Mundur dan Tegaskan Tetap Bekerja
Nama yang Muncul di Kasus Badan Gizi Nasional Bertambah Jadi 47 Orang
Sorotan ke Jampidsus Febrie Kembali Menderang: Dari Penggeledahan Polri hingga Deretan Korupsi Raksasa