Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2019. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut di depan Kantor Jampidsus, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ketiga tersangka yang diumumkan adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan (JK) yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Syarief menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih banyak fakta dan kemungkinan tersangka lain. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan yang kerap rawan penyimpangan.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Tata Kelola Timah
Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 359 Miliar
Pemerintah Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK dalam Program Penyehatan BUMN