Kejaksaan Agung menuntut tiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub) periode 2019–2023. Masing-masing perusahaan diminta membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Ketiga korporasi itu adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Haris membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7).
"Menuntut agar para terdakwa korporasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer," kata Dicky.
Selain denda, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. PT TGI harus membayar Rp 23,09 miliar, PT THI Rp 261,52 miliar, dan PT TSI Rp 75,29 miliar. Total uang pengganti mencapai Rp 359 miliar. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan ketiga korporasi akan disita dan dilelang.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan: perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, tindakan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta atau setara Rp 364,22 miliar.
"Perbuatan dilandasi oleh faktor kesengajaan yang sempurna. Ada sebuah kesengajaan dan maksud," ujar JPU.
JPU meyakini ketiga korporasi melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus yang sama, enam terdakwa perseorangan telah divonis pidana. Mereka adalah Donald Surjana Wihardja (PT MDI) 5 tahun penjara, Aldi Adrian Hartanto (PT MDI) 2 tahun penjara, Nicko Widjaja (PT BVI) 3 tahun penjara, William Gozali (PT BVI) 2 tahun penjara, Ivan Arie Sustiawan (TaniHub) 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,26 miliar, serta Edison Tobing (TaniHub) 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,06 miliar.
Artikel Terkait
Korupsi Proyek Makan Bergizi Gratis: Skandal Terbesar dalam Sejarah Rasuah Indonesia
Pemerintah Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK dalam Program Penyehatan BUMN
Gus Dur dan Analogi Membakar Lumbung untuk Memberantas Korupsi
Mardani Ali Sera Soroti Fenomena Bupati Berturut-turut Terjerat OTT KPK