Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara yang mencakup periode 2018–2026 ini diduga telah merugikan negara hingga Rp5 triliun.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. "Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Modus operandi yang ditemukan antara lain manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara, serta pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Dirtindak Kortas Tipikor Brigjen Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, dugaan penyimpangan itu juga berpotensi mengganggu pasokan batu bara hingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, seperti Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ke depan, mereka akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen dan data elektronik, menelusuri aliran dana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," ucap Roberthus.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menegaskan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. "Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," ujarnya.
Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan BPK RI, PPATK, dan instansi terkait untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara.
Artikel Terkait
Kortas Tipikor Polri Panggil Saksi dari Kementerian ESDM dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Bareskrim Siap Dukung
Polri Usut Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Polri Dalami Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Pemadaman Listrik