Polri Dalami Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Pemadaman Listrik

- Senin, 06 Juli 2026 | 19:05 WIB
Polri Dalami Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Pemadaman Listrik

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Praktik manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan batu bara diduga telah berlangsung sejak 2018 hingga 2026, dan disebut menjadi salah satu pemicu pemadaman listrik di berbagai wilayah.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Penyidik menduga sejumlah perusahaan penyedia, antara lain PT OBP dan PT BRA, terlibat dalam penyelewengan ini. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkap modus operandi yang digunakan. "Modus yang kami temukan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU," ungkap De Deo.

Akibat penyimpangan ini, harga kontrak yang dibayarkan negara tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan. Lebih jauh, praktik tersebut diduga kuat menyebabkan gangguan pasokan listrik. "Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," tutur De Deo.

Kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 5 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian langsung maupun dampak ekonomi akibat pemadaman listrik. "Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun. Namun terkait nilai pasti, saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen untuk menguatkan bukti.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags