Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menolak Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah disusun. Ia menilai naskah setebal 167 halaman itu masih jauh dari harapan kaum buruh dan memperingatkan agar tidak mengulangi kesalahan seperti saat pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (5/7/2026), Daeng menyampaikan kritik keras terhadap proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru. Ia mempertanyakan kualitas akademisi yang terlibat, bahkan menyindir kemungkinan naskah disusun menggunakan kecerdasan buatan (AI).
"Kami mempertanyakan kualitas akademisi yang membuat naskah tersebut. Jangan sampai kaum intelektual kehilangan moral dan hati nurani dalam menyusun sebuah produk akademik yang akan menjadi dasar lahirnya undang-undang," tegas Daeng.
Menurutnya, pengalaman buruk saat Omnibus Law Cipta Kerja disahkan pada era Presiden Joko Widodo masih membekas. Ratusan ribu anggota serikat pekerja, kata dia, masih merasakan dampak negatif dari regulasi itu. Karena itu, ia tidak ingin sejarah serupa terulang.
Daeng juga melontarkan kritik kepada tiga lembaga negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dinilainya gagal menjalankan amanat rakyat. Ia menyoroti menurunnya kualitas kaum cendekiawan dan mengaitkannya dengan praktik "ijazah palsu" yang merusak kepemimpinan dan dunia intelektual.
Di tengah kritiknya, Daeng memberikan apresiasi kepada Fraksi PKS yang konsisten menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan tetap membuka ruang dialog dengan buruh. Ia menyebut sikap itu sebagai penghormatan terhadap aspirasi pekerja, meskipun PKS berada dalam posisi minoritas di parlemen.
Daeng mempertanyakan optimisme pemerintah mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 jika proses penyusunan undang-undang sejak awal sudah tidak berjalan baik. Menurutnya, Naskah Akademik harus disusun secara serius, berkualitas, berlandaskan konstitusi, dan berpihak pada rakyat, bukan hanya mengakomodasi kepentingan pemodal atau kapitalis besar.
Ia mengingatkan bahwa buruh akan mengawal ketat seluruh proses legislasi sejak tahap awal. "Buruh akan kembali turun ke jalan dan menempuh jalur konstitusional melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila undang-undang yang dihasilkan kembali mengabaikan kepentingan pekerja," ujarnya.
Melalui pernyataan itu, Daeng menegaskan bahwa peringatan ini merupakan seruan agar para pembentuk undang-undang tidak mengulangi kesalahan seperti yang terjadi pada pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja.