Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, menyoroti tiga keanehan dalam proses pengembalian amplop yang diduga berisi gratifikasi oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Melalui akun media sosialnya, Said Didu mempertanyakan mengapa amplop tersebut sempat diterima dan disimpan selama sepuluh hari, padahal jika menolak seharusnya langsung dikembalikan. Ia juga menekankan bahwa pengembalian gratifikasi seharusnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada pemberi. Selain itu, tidak ada saksi yang memverifikasi isi amplop yang dikembalikan.
Kronologi peristiwa bermula pada 2 Juni 2026, saat Bupati Kuansing melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Pertemuan terbuka itu didasari surat resmi, memiliki daftar hadir, terdokumentasi, dan dipublikasikan di media sosial. Setelah bupati dan rombongan meninggalkan ruangan, Raja Juli baru menyadari adanya amplop putih yang ditinggalkan di balik map. Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Penundaan pengembalian selama sepuluh hari dijelaskan oleh pihak Kementerian Kehutanan karena agenda yang padat. Pada 5 Juni 2026, Menhut awalnya menjadwalkan ajudannya untuk mengantarkan amplop, namun batal karena keterbatasan personel. Ajudan satu-satunya harus tetap mendampingi menteri untuk agenda dinas penting bersama Jamdatun di Ditjen PHL. Pengembalian akhirnya digeser ke 12 Juni 2026. Sebelum berangkat, diperlukan penerbitan surat tugas resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan serta koordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan di daerah.
Pada 12 Juni 2026, ajudan Menhut bernama Bambang Supriyadi menyerahkan kembali amplop putih tersebut langsung kepada Suhardiman Amby di Polres Kuantan Singingi. Proses serah terima dilakukan pada pukul 14.57 WIB, dilengkapi dengan dokumentasi foto dan surat tanda terima bermaterai yang ditandatangani oleh Suhardiman Amby. Amplop tersebut berhasil dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing pada 29 Juni 2026. OTT terkait dugaan suap jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Dana suap diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi petani.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa secara aturan perundang-undangan, seorang penyelenggara negara yang menerima pemberian semestinya langsung membuat laporan gratifikasi resmi ke KPK. KPK juga menegaskan bahwa aksi pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana apabila nantinya ditemukan bukti keterkaitan dengan konstruksi perkara suap yang sedang didalami. Tim penyidik membuka peluang untuk memanggil Menhut guna dimintai keterangan sebagai saksi demi memperkuat fakta hukum.
Artikel Terkait
DPR: Dugaan Gratifikasi Menhut Harus Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
KPK: Pengembalian Amplop Raja Juli ke Bupati Kuansing Tak Hapus Potensi Pidana
Desakan Periksa Menteri Kehutanan Menguat di Kasus Korupsi Hutan Riau
Said Didu Soroti Tiga Kejanggalan Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan