Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo angkat bicara soal kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia mengingatkan bahwa mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B dan 12C.
Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Firman menekankan bahwa mekanisme yang benar bukan mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi, melainkan melapor dan menyerahkannya kepada KPK agar prosesnya transparan dan akuntabel.
"Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor, justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman, Minggu (5/7).
Ia meminta Menhut Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi dan status dugaan gratifikasi yang mencuat. Apabila memang terdapat penerimaan gratifikasi, Firman meminta agar hal tersebut segera dilaporkan dan diserahkan ke KPK sesuai ketentuan.
Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan berkoordinasi bersama KPK untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum. Meski menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Firman menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan isu serius yang harus mendapat perhatian.
"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," tegas anggota Badan Legislasi DPR tersebut.
Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu menekankan pentingnya menjaga integritas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, kementerian yang mengelola sumber daya alam strategis ini harus mengedepankan tata kelola bersih.
"Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap LHKPN, serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan," terangnya.
Firman mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk selalu mematuhi aturan mengenai gratifikasi. "Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK: Pengembalian Amplop Raja Juli ke Bupati Kuansing Tak Hapus Potensi Pidana
Desakan Periksa Menteri Kehutanan Menguat di Kasus Korupsi Hutan Riau
Said Didu Soroti Tiga Kejanggalan Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan
KPK Dalami Sumber Uang Amplop untuk Menhut dari Potongan SHU Petani Kuansing