Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa uang yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berasal dari potongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi unit desa (KUD) di daerah tersebut. Uang itu diduga diberikan saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan menelusuri apakah amplop yang ditinggalkan Suhardiman itu merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan dari SHU koperasi di Kabupaten Kuansing. "Nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati baru satu pihak. Ada pihak-pihak lain yang mungkin akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidik," ujar Taufik, Minggu, 5 Juli 2026.
Taufik menegaskan pemanggilan para pihak dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan karena adanya pernyataan di ruang publik. "Ini murni kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau komentar-komentar, tapi benar-benar dari keterangan saksi dan dokumen hasil penggeledahan serta penyitaan," katanya.
Penyidik juga akan mendalami keberadaan uang yang sempat dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Suhardiman. Menurut Taufik, asal-usul uang tersebut perlu dipastikan, termasuk apakah merupakan dana yang dikumpulkan dari KUD di Kuansing. "Sumbernya dari sisa hasil usaha dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan bupati menyampaikannya untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkapnya.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing. Dugaan itu berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK menduga dana untuk pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari pemotongan SHU anggota KUD.
Menhut Raja Juli mengakui Suhardiman sempat meninggalkan amplop saat audiensi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing.
Artikel Terkait
KPK Temukan 55 Kg Logam Platinum dalam OTT Bupati Langkat
Anggota DPR Soroti Dua Bupati Berturut-turut Terjerat OTT KPK
Ironi Langkat: Dua Bupati Berturut-turut Dicokok KPK dalam Empat Tahun
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Cegah Korupsi