Ironi Langkat: Dua Bupati Berturut-turut Dicokok KPK dalam Empat Tahun

- Minggu, 05 Juli 2026 | 06:40 WIB
Ironi Langkat: Dua Bupati Berturut-turut Dicokok KPK dalam Empat Tahun

Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan setelah dua bupatinya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu sekitar empat tahun. Ironisnya, bupati yang baru ditangkap merupakan pengganti kepala daerah sebelumnya yang juga dicokok KPK.

Pada Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan sejumlah orang lainnya. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Vonis tersebut kemudian disunat pada tingkat banding menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dan tidak berubah pada tingkat kasasi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags