Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan setelah dua bupatinya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu sekitar empat tahun. Ironisnya, bupati yang baru ditangkap merupakan pengganti kepala daerah sebelumnya yang juga dicokok KPK.
Pada Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan sejumlah orang lainnya. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Vonis tersebut kemudian disunat pada tingkat banding menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dan tidak berubah pada tingkat kasasi.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Dua Bupati Berturut-turut Terjerat OTT KPK
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Cegah Korupsi
KPK Kehabisan Tiket Pesawat, Penyuap Bupati Langkat Tertinggal di Medan
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapuskan Pidana