Kenaikan gaji kepala daerah dinilai bukan solusi efektif untuk mencegah praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berdasarkan kajian internal, tidak ada hubungan langsung antara besaran gaji pejabat dengan perilaku korupsi.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa penghasilan bersih kepala daerah seharusnya sudah mencukupi. Ia menyarankan masyarakat dapat menanyakan langsung nominal take home pay tersebut ke Kementerian Keuangan atau pemerintah daerah setempat.
"Sudah ada beberapa kajian yang dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi," ujarnya di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Taufik menambahkan, berbagai modus korupsi tetap ditemukan di lapangan meskipun gaji dan tunjangan telah dinaikkan. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan bukan pada nominal pendapatan, melainkan pada integritas individu.
"Yang kami temukan modus-modusnya ya tetap saja ada, kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya," katanya.
Saat ini, gaji pokok gubernur plus tunjangan jabatan mencapai Rp8,4 juta per bulan, sedangkan bupati dan wali kota Rp5,9 juta. Di luar itu, terdapat Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang nominalnya bervariasi tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD), berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Artikel Terkait
KPK Kehabisan Tiket Pesawat, Penyuap Bupati Langkat Tertinggal di Medan
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapuskan Pidana
KPK Terkendala Tiket Pesawat, Terduga Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta
Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Ditahan KPK Usai OTT