Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025-2026.
Syah Afandin tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya.
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik suap yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. KPK juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 100 juta, uang dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar, serta dua rekening bank dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT