Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025-2026.
Syah Afandin tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya.
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik suap yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. KPK juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 100 juta, uang dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar, serta dua rekening bank dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar.
Artikel Terkait
Deddy Sitorus Soroti Lemahnya Pencegahan Korupsi KPK di Tengah Deretan OTT Kepala Daerah
KPK: Pengembalian Amplop Raja Juli ke Bupati Kuansing Tak Hapus Potensi Pidana
Desakan Periksa Menteri Kehutanan Menguat di Kasus Korupsi Hutan Riau
Said Didu Soroti Tiga Kejanggalan Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan