Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby tidak serta-merta menghapus potensi pidana, jika terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan amplop tersebut dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang tengah disidik. "Pengembalian kan tidak menghapus pidana. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu akan didalami tim penyidik. Ditunggu saja, ini kan baru awal penyidikan," ujar Taufik, Minggu, 5 Juli 2026.
Proses penyidikan masih pada tahap awal. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Dugaan itu berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Penyidik menduga dana untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha anggota koperasi unit desa di Kabupaten Kuansing. Kemungkinan aliran dana ke pihak lain juga masih didalami.
Dalam perkembangan perkara, Menhut Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop saat audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak tahu isi amplop dan langsung memerintahkan ajudan mengembalikannya karena merasa bukan haknya menerima pemberian tersebut.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuansing. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Menhut seharusnya melaporkan gratifikasi ke KPK jika menerima sesuatu. "Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN-nya. Karena ketentuan perundang-undangannya seperti itu. Silakan PN sendiri mestinya sudah mengetahui kewajibannya," pungkas Taufik.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. KPK menetapkan tiga tersangka: Suhardiman Amby, Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).
Artikel Terkait
Deddy Sitorus Soroti Lemahnya Pencegahan Korupsi KPK di Tengah Deretan OTT Kepala Daerah
DPR: Dugaan Gratifikasi Menhut Harus Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
Desakan Periksa Menteri Kehutanan Menguat di Kasus Korupsi Hutan Riau
Said Didu Soroti Tiga Kejanggalan Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan