Kontroversi Komisaris BUMN: Cukup Bermodal Akal Sehat?

- Minggu, 05 Juli 2026 | 14:00 WIB
Kontroversi Komisaris BUMN: Cukup Bermodal Akal Sehat?

Pernyataan Kepala Bakom RI Muhammad Qodari bahwa modal utama seorang komisaris hanyalah "akal sehat dan niat baik" memicu perdebatan di tengah sorotan publik terhadap pengangkatan sejumlah figur kontroversial di kursi komisaris BUMN. Qodari melontarkan pernyataan itu di sela-sela pembukaan Nusantara Media Fest 2026 di Jakarta, sebagai respons atas kritik yang mengarah pada Mufi Budi Ananda, asisten pribadi Raffi Ahmad yang kini menjadi komisaris PT Krakatau Posco, dan Gina Febriyanti Ginting, relawan Prabowo-Gibran berusia 27 tahun yang duduk sebagai komisaris PT Pertamina Retail.

Mufi, yang berlatar Diploma Teknik Listrik, tercatat pernah mengundurkan diri dari jenjang S1 di ISTN pada 2018/2019. Sementara Gina, lulusan S1 Akuntansi dan S2 Manajemen Universitas Esa Unggul, dikenal sebagai Koordinator relawan Bison yang sempat terlibat polemik penggalangan massa. Pertanyaan publik pun mengemuka: cukupkah modal "akal sehat dan niat baik" untuk mengawasi perusahaan strategis milik negara yang mengelola uang rakyat?

Qodari berargumen bahwa komisaris dari luar korporasi dapat membawa perspektif baru, seperti yang ia alami di Pertamina Hulu Energi. Namun, pandangan ini berbenturan dengan ketentuan tata kelola. Pengamat BUMN Achmad Yunus menegaskan bahwa tugas utama komisaris adalah pengawasan, sehingga harus diisi oleh orang kompeten, baik dari segi pengalaman maupun latar belakang keilmuan. Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang mensyaratkan komisaris memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha perusahaan, integritas, dedikasi, dan pemahaman manajemen.

Pakar Kebijakan Publik UGM, Agustinus Subarsono, menilai wajar jika publik mempertanyakan proses rekrutmen. "Publik tidak menemukan rekam jejak dan kompetensi yang memadai," ujarnya. Menurutnya, pengangkatan komisaris harus dilakukan secara akuntabel dengan mempertimbangkan aspek moral dan etis, bukan sekadar legitimasi formal.

Politik Patronase dan Festival Jatah

Data Transparency International Indonesia (TII) memperkuat kecurigaan publik. Dari 562 posisi komisaris di 59 BUMN dan 60 anak perusahaan, 165 di antaranya diisi oleh politisi. Gerindra mendominasi dengan 48,6 persen, disusul Demokrat (9,2 persen) dan Golkar (8,3 persen). Sekjen TII Danang Widoyoko menyebut praktik ini sebagai skema patronage: balas jasa atas dukungan politik. "Jika mereka mendukung calon pemimpin atau kemudian memegang kekuasaan, ada imbalan materi, dan salah satu imbalan materi yang diberikan adalah posisi di BUMN," katanya.

Fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan: hingga akhir Juni 2026, masih ada 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah melarang praktik rangkap jabatan ini dan memberi masa transisi dua tahun. Daftar nama yang terpampang terang antara lain Giring Ganesha, Taufik Hidayat, Stella Christie, Fahri Hamzah, hingga Sudaryono. Ini bagai "Festival Jatah" yang berlangsung di depan mata publik.

Standar Global yang Dikesampingkan

Pedoman OECD tentang Tata Kelola Perusahaan BUMN 2024 menegaskan bahwa negara harus memastikan Dewan Komisaris memiliki kewenangan, kompetensi, dan objektivitas. Semua anggota dewan harus dinominasikan berdasarkan kualifikasi yang relevan dengan sektor dan profil bisnis perusahaan, bukan sekadar karena kedekatan politik. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menyebut praktik ini sebagai "meritokrasi yang rusak". Dampaknya, "demoralisasi dan penurunan produktivitas karyawan. Siapa yang mau menjadi Direktur BUMN di masa depan? Jenjang karier menjadi terputus karena betapa pun pandai seseorang bekerja, mereka akan kalah dengan orang yang disukai atasannya," ujarnya.

Publik dengan segala keterbatasan akses informasi bukanlah orang bodoh. Mereka sadar bahwa posisi komisaris BUMN bukanlah bingkisan Hari Raya yang bisa dibagi-bagikan kepada kerabat dan relawan. Dunia usaha dan tata kelola perusahaan adalah ekosistem yang serius. Kesalahan di tingkat komisaris bisa berarti kerugian miliaran rupiah, bahkan triliunan, yang pada akhirnya ditanggung rakyat. Jika "akal sehat dan niat baik" adalah satu-satunya modal, maka kita tengah memperlakukan aset negara seperti warung kopi pinggir jalan yang bisa diwariskan kepada siapa saja yang dianggap dekat.

Di tengah hingar-bingar politik dan ekonomi, harapan publik sederhana: kembalikan logika dasar tata kelola. Pertaruhkan kompetensi, bukan sekadar loyalitas. Ukur rekam jejak, bukan sekadar relasi. Hargai uang rakyat dengan menempatkan orang yang benar-benar layak, bukan karena "jatah". Karena, pada akhirnya, kualitas pengawasan di BUMN adalah cermin kualitas pemerintahan itu sendiri.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags