Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN Dinilai Hambat Kinerja Perusahaan

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:00 WIB
Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN Dinilai Hambat Kinerja Perusahaan

Penempatan wakil menteri sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai justru menghambat kinerja perusahaan, bukan sekadar mengawal agenda prioritas pemerintah. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira menyebut praktik itu tidak relevan dengan fungsi pengawasan yang semestinya.

Menurut Bima, menjadikan pejabat publik sebagai komisaris tidak otomatis memperlancar koordinasi antara perusahaan negara dan pemerintah pusat. Sebab, tugas pokok dan fungsi kementerian yang dipimpin pejabat tersebut berbeda dengan tanggung jawab sebagai komisaris. "Banyak background kompetensi sebagai komisaris BUMN tidak sejalan. Artinya memang tidak punya keahlian soal pengawasan BUMN, bukan ahli manajerial perusahaan dan auditor," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan riset Transparency International Indonesia (TII), setidaknya ada 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN hingga akhir Juni 2026. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri bertugas di perusahaan pelat merah.

Bima juga menyoroti perubahan struktur sejak kehadiran Danantara, yang membuat hubungan BUMN dengan eksekutif tidak bisa disamakan lagi. "BUMN asetnya sudah diatur Danantara, bukan kementerian BUMN lagi," katanya. Ia menambahkan, publik akan menilai rangkap jabatan ini hanya proyek bagi-bagi jabatan, bukan untuk memperkuat kinerja perusahaan.

Kompetensi dan Potensi Benturan

Keberadaan komisaris semestinya memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan arahan strategis bagi perusahaan. Pengisian jabatan itu seharusnya didasarkan pada kompetensi, pengalaman di bidang tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga pemahaman terhadap sektor usaha BUMN. Namun, jika diisi pejabat dengan tanggung jawab utama di pemerintahan, potensi benturan kepentingan dan keterbatasan waktu menjadi tantangan serius.

"Justru peran komisaris yang rangkap jabatan menghambat kinerja perusahaan BUMN, karena masalah kompetensi dan pembagian waktu," kata Bima. Ia khawatir efektivitas pengawasan terhadap kinerja direksi dan pelaksanaan strategi bisnis akan berkurang.

Praktik rangkap jabatan juga berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) di lingkungan BUMN. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan daya saing dan menarik investasi, aspek independensi dan profesionalisme pengurus perusahaan menjadi indikator penting bagi pelaku pasar.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags