Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar sejumlah manajemen BUMN yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) segera dikenai sanksi. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat kepada para pemangku kepentingan di masing-masing perusahaan pelat merah.
"Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor. Kami sudah menyurati para pemangku kepentingan agar mereka yang tidak melapor segera diberi sanksi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Aminudin tidak merinci berapa jumlah manajemen BUMN yang belum melapor LHKPN. Namun, ia berharap sanksi diberikan berdasarkan aturan internal di tiap-tiap perusahaan.
"Jika untuk ASN sudah ada aturan sanksinya. Untuk level BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan," tuturnya.
KPK juga menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menduduki posisi manajemen di BUMN wajib melaporkan LHKPN. Aminudin mengatakan, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis kepada jajaran direksi BUMN berstatus WNA.
"Jadi, termasuk WNA, walaupun dia asing, posisinya saat ini adalah sebagai top management di BUMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, struktur di BUMN termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," tegasnya.
Terkait jabatan di Danantara yang belum tersedia dalam laman LHKPN, KPK akan melakukan pengecekan sistem lebih lanjut. KPK juga telah bertemu dengan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, untuk membahas persoalan kepatuhan LHKPN ini.
"Nanti kami cek dulu sistemnya karena saya sendiri baru memperbarui informasi, dan sebelum pertemuan memang belum terakses untuk Danantara," tuturnya.
Artikel Terkait
Wall Street Dibuka Menguat, Pasar Lega AS-Iran Hentikan Serangan
Polisi Buru Satu Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Jakarta Utara
RB Leipzig Tegaskan Yan Diomande Tidak Dijual Musim Panas Ini
Cemburu Buta, Pria Lempar Bom Molotov ke Rumah Paman Mantan Istri