Polisi Buru Satu Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Jakarta Utara

- Senin, 29 Juni 2026 | 22:18 WIB
Polisi Buru Satu Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Jakarta Utara

Polisi masih memburu satu pelaku kasus pelemparan bom molotov di Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku berinisial D itu diduga terlibat bersama dua tersangka lain yang sudah ditangkap, H dan MT.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, peristiwa bermula dari mediasi hak asuh anak antara tersangka H dan mantan istrinya, AB, pada Minggu (21/6) malam. Mediasi tidak mencapai kesepakatan, dan dilanjutkan pada Senin (22/6) dini hari dengan disaksikan ketua RT setempat.

Situasi kembali memanas hingga H diduga memukul dan menendang AB. Saat korban meninggalkan lokasi, H kembali mengejar dan memukulnya dengan batu sebelum dilerai petugas Linmas.

Konflik berlanjut beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 06.00 WIB, H, MT, dan D diduga bersepakat menyerang pria berinisial H yang memiliki hubungan dengan AB. Mereka merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah, sementara MT membawa celurit.

Sekitar pukul 09.00 WIB, para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II. Saat hendak mengajak target berduel, salah satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang melintas dengan sepeda motor. Setelah aksi tersebut, para pelaku melarikan diri dikejar warga.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, rekaman CCTV, serpihan botol bom molotov, hasil visum korban, dan batu yang digunakan untuk menganiaya.

Rekaman CCTV pelemparan bom molotov sempat viral di media sosial. Dalam video, terlihat pelaku melempar bom dari arah belakang ke pinggir jalan gang. Bom meledak di jalan dan api menjalar. Ibu yang membonceng anaknya terjatuh saat melintas.

Para tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan 309 KUHP tentang perusakan dan perbuatan membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags