Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Affandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram. "(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Selain logam mulia, penyidik juga menyita uang tunai Rp100 juta dari tangan Syah Affandi. Tak hanya itu, uang tunai dalam valuta asing senilai total Rp1,22 miliar turut diamankan, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta.
KPK juga membekukan dua rekening bank atas nama tersangka dengan total saldo Rp2,27 miliar. Barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen lain juga disita untuk memperkuat proses penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK menuturkan bahwa barang bukti logam platinum akan diperiksa keasliannya oleh ahli. Kasus ini terkait dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT