Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Suap Proyek, Fee Capai Rp1,2 Miliar

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:30 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Suap Proyek, Fee Capai Rp1,2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka penerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini dilakukan setelah Syah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.

Selain Syah, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga tim sukses Syah pada Pilkada 2024, sebagai tersangka pemberi suap. "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers, Jumat (3/7).

Kasus ini bermula pada 2025 ketika Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung. Proyek itu diperolehnya setelah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat Kepala Dinas Permukiman Langkat. Rincian proyek yang dikerjakan Yaqub meliputi 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket pekerjaan di Dinas Permukiman Langkat senilai Rp748 juta.

Syah Afandin diduga meminta fee dari proyek-proyek tersebut. Total fee yang disepakati mencapai hampir Rp1,2 miliar. "Bahwa selanjutnya, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," jelas Taufik. "Akhirnya disepakati besaran fee proyek, sebagai berikut: Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik; Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim."

Atas permintaan fee tersebut, Yaqub memberikan uang kepada Syah melalui berbagai pihak. Rinciannya: Rp500 juta melalui Zulkifli, sopir bupati, pada 2025; Rp150 juta melalui perantara pada Mei 2025; dan Rp150 juta melalui Zulkifli lagi pada April 2026. "Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," ungkap Taufik.

Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta sisa fee yang telah disepakati kepada Yaqub. Namun, pada 1 Juli, Yaqub menyatakan baru sanggup memenuhi Rp100 juta. Saat penyerahan uang itu akan dilakukan, KPK melakukan OTT dan menangkap Syah, Yaqub, serta beberapa pihak lainnya. Dari tangan mereka, turut diamankan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, Syah sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Yaqub sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. Belum ada keterangan dari keduanya terkait kasus ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags